Bekasi  

Ketua DPRD Kota Bekasi Jelaskan Soal Perda ATHB

Hindari Corona, Seluruh Kegiatan DPRD Kota Bekasi Ditunda, Tidak Menerima Tamu Kunjungan
KETUA DPRD KOTA BEKASI CHOIRUMAN J PUTRO

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J Putro menjelaskan soal Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Covid-19.

Choiroman mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman, Senin (4/1/2021).

Perda ATHB mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan secara persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama, sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” ujarnya.

Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.

“Dilihat dari konteks lapangan, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.

Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.
Meski demikian, ia berkemuka jika penerapan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan merupakan tujuan utama dari peraturan tersebut.

“Jangan berorientasi dengan adanya perda kita mau kumpulkan uang dari masyarakat, lebih kepada edukasi pada masyarakat bahwa peraturan daerah mengatur ATHB semua harus bisa mematuhi. Kalau denda nomor sekian, bukan tujuan utama,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi telah mengesahkan perda tersebut pada Rabu (23/12/2020). Beberapa poin yang diatur di antaranya yakni penerapan sanksi denda hingga sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.

(ADV/YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *