Perketat PPKM, Kota Bekasi Razia Setiap Wilayah

Ilustrasi Kota Bekasi malam hari
Ilustrasi Kota Bekasi malam hari

Memasuki hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, pemerintah setempat menerjunkan anggotanya untuk melakukan razia bergilir di setiap wilayah Kecamatan untuk menertibkan kerumunan masyarakat, termasuk jam operasional usaha yang tersebar diwilayahnya.

Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan PPKM, anggotanya sudah mulai melakukan pengawasan dengan menggelar razia secara bergilir setiap hari.

”Kita melakukan gerebek langsung di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan, pengawasan akan dilakukan secara bergilir,” katanya.

Untuk personilnya, kata dia, pemerintah menerjunkan sebanyak 202 personil untuk satu kecamatan, ditambah dari unsur TNI dan Polri.

Selama melakukan pengawasan, pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha terkait dengan jam operasional, sehingga tidak lagi didapati pengusaha yang melanggar jam operasional dengan alasan tidak menerima informasi.

”Bila ditemukan ada yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Abi juga meyakinkan bahwa Perda ATHB sudah mulai dilaksanakan pada hari pertama hingga seterusnya untuk pengawasan PPKM di wilayah Kota Bekasi.

Sosialisasi sudah dilakukan, sehingga bisa segera dilaksanakan.

Untuk diketahui, kasus aktif Covid-19 tembus 17.269 kasus, disusul angka kesembuhan, kasus aktif, dan angka kematian yang juga terus melonjak.

Dengan angka kasus kumulatif lebih dari 17 ribu, saat ini kasus aktif didapati sebanyak 857 kasus atau 4,96 persen.
Angka kesembuhan 93 persen atau 16.096 kasus, dan angka kematian sebesar 1,83 persen atau 316 kasus.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan kedepan. Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar.

Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75 persen, hingga jam operasional.

Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang ATHB mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *