Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp 2,5 juta bagi pemimpin salah berjamaah atau imam masjid di wilayahnya.
Rencananya, gaji bulanan yang diberikan pemerintah akan mulai didapat imam masjid mulai tahun ini. Saat ini, skema pemberian gaji tersebut masih masuk dalam pembahasan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian gaji bulanan imam masjid ini sebagai program pemerintah daerah bersama Kementrian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid karena sejalan dengan program pemerintah daerah sebagai kota agamis.
”Skema pemberiannya masih kita bahas,” katanya, Rabu (3/2/2021).
Sebelum ada kebijakan ini, kata dia, pada tahun sebelumnya pemerintah telah memberikan perhatian kepada imam masjid, walaupun cuma ala kadarnya.
Namun, khusus tahun ini pemerintah akan mengsejahterakan khususnya bagi imam dan marbot masjid.
”Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW mendapatkan gaji juga,” ujarnya.
Berdasarkan catatan pemerintah setempat, sejak tahun 2019 pemerintah telah memberikan bantuan uang sebesar Rp150.000 sebulan untuk marbot dan Rp200.000 perbulan bagi imam masjid yang dikirimkan kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening langsung penerima.
Sehingga, gaji tersebut langsung masuk ke yang bersangkutan.
Eka menambahkan, imam masjid di Kabupaten Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan mulai tahun ini dengan persyaratan tertentu dan hasil seleksi dari Kementrian Agama dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI).
”Kita masih menunggu hasil seleksi dari mereka, karena data yang mendapatkan gaji bulanan ini dari mereka,” ungkapnya.
Sementara proses seleksi akan melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Alquran dalam salat berjamaah.
Kabupaten Bekasi ingin menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama guna membangun wilayahnya lebih religius. Pemerintah setempat mencatat ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, imam dan marbot masjid sudah mendapatkan tunjangam kesejateraan sejak tahun 2019 untk imam sebesar Rp 200 ribu dan marbot Rp 150 ribu.
(APQ)