DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Penuhi Kuota 30 Persen RTH

  • Bagikan
Taman Kota Bekasi
Taman Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi didorong memenuhi kuota 30% ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya ketersediaan RTH kekinian terbilang minim.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, perlunya hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan.

Arif menyatakan, dari ketentuan 30%, Kota Bekasi baru memenuhi kuota RTH sekira 12%-14%. Dia menyinyalir, ada lahan-lahan RTH yang beralihfungsi sehingga perlu dikembalikan ke fungsi asal.

“Banyak yang dipakai, yang disewa, atau sekarang beralih fungsi. Ini yang akan kita kaji lagi,” kata Arif melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Politisi PDIP ini menyatakan bahwa Kota Bekasi daerah rawan banjir sehingga lahan RTH diperlukan untuk membantu resapan air. Dikhawatirkan, RTH yang fungsinya berubah dapat merugikan lingkungan.

“Kalau ada pemanfaatan RTH bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi, kita akan lihat bentuk perjanjiannya dan masa berlakunya. Semua harus dikembalikan lagi ke fungsi asalnya,” kata dia.

Untuk memenuhi kebutuhan kuota RTH, Arif sependapat dengan pernyataan Lembaga Koalisi Indonesia Lestari (Kawali), yang meminta pemerintah kota dapat tegas mengembalikan fungsi lahan RTH yang peruntukannya berubah.

Menurutnya, pemerintah kota saat ini sedang di fase keuangan tidak stabil. Karena itu, ketika membeli lahan untuk memenuhi kuota 30% tidak memungkinkan, mengembalikan fungsi RTH yang berubah bisa jadi opsi.

Senada dengannya, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimuddin mengingatkan, pemerintah bisa lebih selektif dalam melakukan alih fungsi RTH. Menurut politisi PKS itu, pemerintah kota mesti memperhatikan ketersediaan fasos dan fasum.

Jangan sampai, ujarnya, RTH yang ada dikurangi bukannya ditambah.

“Setahu saya alih fungsi RTH menjadi tempat tertentu harus ada rotasi. Sebagai pengganti agar tidak berkurang. Jika hanya alih fungsi saja itu menyalahi prosedur,” ujar Alimuddin.

RTH, menurutnya, suatu kebutuhan penyeimbang antara pembangunan dan lingkungan. Pembangunan yang digenjot diperlukan, tapi tidak menafikan kondisi lingkungan.

“Karena lingkungan juga prioritas sebagai penyeimbang alam,” ujarnya.

(ADV/YES)

  • Bagikan