Datangi Polres Metro Bekasi Kota, Orang Tua Korban Pemerkosaan Anak Dewan Minta Polisi Hukum Ditegakkan

Polrestro Bekasi Kota Perketat Keamanan Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Kantor Polres Metropolitan Bekasi Kota

Orang tua PU (15), DD mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia meminta pihak kepolisian untuk menegakan hukuman setimpal kepada pria berinsial AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan orang.

DD meminta polisi melakukan penagkapan terhadap AT pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan orang. DD merasa terpukul lantaran sampai saat ini AT masih berkeliaran diluar sementara masa depan anaknya kian hancur dirusak.

“Saya minta hukum tegak lurus dan tidak pandang bulu mau anak pejabat DPRD Kota Bekasi atau siapa? intinya hukum harus tegak,” tegasnya, Kamis (20/5/2021).

DD mengaku, sudah banyak intervensi serta ancaman yang diterimanya selama mendorong proses hukum berjalan terhadap tersangka AT (21) di Polres Metro Bekasi Kota.

“Ancaman macam-macam suara motor tengah malam depan rumah juga ada melalui WA atau medsos dengan akun yang berbeda juga ada, nanti kita buka semua pada waktunya,” ungkap DD.

Meski sedikit ada rasa kecewa terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota, karena lambannya dalam menindak tersangka AT, tapi dia yakin polisi akan segera menemukan tersangka.

“Saya laporkan tersangka AT pada 12 April 2021 lalu dengan membawa korban anak saya ke Polres Metro Bekasi Kota. Kabarnya, sekarang malah tersangka AT sudah tidak berada lagi di Bekasi,” keluhnya.

AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra, IHT, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan gadis remaja berinisial PU (15)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

“Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan,” kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).

Sebelumnya, orang tua PU, LF (17) melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor terigister: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Orang tua korban mengatakan anaknya mengenal AT sejak 9 bulan yang lalu. Korban dikenalkan oleh temannya.

Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya crosschecck kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” ujarnya.

“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *