Kabupaten Bekasi sukses menekan angka penyebaran Covid-19. Buktinya, kini status daerah timur Ibu Kota DKI Jakarta dalam Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini turun dari level 2 menjadi 1.
Kepastian ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada Inmendagri yang berlaku tanggal 2 sampai 15 November 2021 itu disebutkan, Kabupaten Bekasi masuk PPKM Level 1 bersama tiga daerah lain di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Dengan penurunan level ini, sejumlah relaksasi diberlakukan, di antaranya jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kini boleh mencapai 100 persen. Namun, untuk tempat ibadah masih dibatasi yakni hanya 75 persen dari kapasitas yang ada.
Keputusan penerapan PPKM level 1 dan regulasi yang mengaturnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, turunnya PPKM Kabupaten Bekasi dari level 2 ke 1 berdasarkan indikator epidemiologi termasuk keberhasilan program vaksinasi Covid-19.
“Kabupaten Bekasi turun ke level 1 berdasarkan semua indikator epidemiologi kesehatan, termasuk BOR (bed occupancy ratio) rumah sakit ditambah cakupan vaksinasi yang di atas 70 persen,” kata Alamsyah, Rabu (3/11/2021).
Meski demikian, Alamsyah meminta masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak euforia dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik.
Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Plt Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi ini mengingatkan masyarakat tetap disiplin.
”Meskipun Kabupaten Bekasi sudah di PPKM Level 1, kita tetap tidak boleh abai dengan prokes terutama pakai masker,” ujarnya.
Secara umum pandemi masih dihantui gelombang tiga. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat dan semua pihak bersama-sama menjaga protokol kesehatan.
Masyarakat juga diingatkan perlunnya menerapkan protokol kesehatan dari 5M menjadi 6M serta Etika batuk yang baik guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
6M adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terdiri dari Menggunakan masker dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, Menjauhi kerumunan dan Menghindari makan bersama. Serta Etika batuk dan bersin, menggunakan masker, menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, menutup hidung dan mulut menggunakan tisu, membuang tisu di tempat sampah dan segerakan cuci tangan dengan menggunkan air mengalir.
(Mochamad Yacub Ardiansyah)