Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Jawa Barat periode 2020-2024 membuat surat Mosi Tidak Percaya terhadap ketuanya, Sugianto Nangolah.
Surat itu ditujukan kepada Pengurus Pusat Pertina dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat yang notabene menaungi cabang olahraga (Cabor) Pertina Jawa Barat.
Para pengurus Pertina Jabar murka atas sikap pria yang menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat itu lantaran acuh terhadap pembinaan atlet.
“Bukan hanya pengurus seperti kami di Pertina Jawa Barat, tapi di sejumlah daerah juga demikian merasakan atas tidak responsifnya Sugianto Nangolah sebagai Ketua Pertina Jabar,” kata Ketua Bidang Komtek Pertina Jabar, Markus Gea, Rabu (19/4/2023) kepada gobekasi.id.
Menurut pria beken disapa Wira, Pertina Jawa Barat saat ini membutuhkan penyegaran dengan melakukan pergantian pucuk pimpinan demi kemajuan olahraga tinju Jawa Barat.
Apalagi, Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara – Aceh pada 2024 sudah di depan mata. Tentunya, Pertina Jawa Barat membutuhkan pimpinan yang visioner guna menyukseskan misi Jawa Barat hattrick juara umum.
“Pemimpin yang out of the box sangat diperlukan. Pemimpin yang bisa bagaimana mengarahkan, memotifasi atlet dan hal baik lainnya itu kami sangat kami harapkan,” ujar Wira.
Sejauh ini, dua tahun lima bulan, pengurus PAW merasa kepemimpinan politisi yang berasal dari Partai Demokrat itu dianggap memble dan jauh dari harapan. Bahkan, Sugianto Nangolah banyak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertina.
Karena demikian, Pertina Jawa Barat meminta kepada KONI Jawa Barat agar mengambil sikap tegas dan memberikan orangtua asuh bagi Pertina Jawa Barat untuk keperluan Pra PON hingga menuju PON tahun 2024 mendatang.
Wira juga juga menyimpulan jika pengurus mengambil sikap mosi tidak percaya berdasarkanAD/ART Pertina pasal 20 tentang Etika pengurus ayat 2 yang berbunyi bersikap dan bertindak tegas terhadap suatu upaya yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pertina.
“Dan Pasal 28 musyawarah provinsi luar biasa ayat 1. Berbunyi jika Musprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengprov Pertina untuk hal-hal yang dipandang perlu dan mendesak untuk kepentingan organisasi setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan dilaksanakannya Musprovlub,” tandasnya.