Ini Motif Aksi Pelaku Pencampuran Pertalite dengan Air di Bekasi

  • Bagikan
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers penahanan tersangka yang banyak merugikan masyarakat terkait pencampuran BBM Pertalite dengan Air. Foto: Ishal/Gobekasi.id
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers penahanan tersangka yang banyak merugikan masyarakat terkait pencampuran BBM Pertalite dengan Air. Foto: Ishal/Gobekasi.id

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota mengungkapkan motif dibalik aksi pencampuran bahan bakar minyak (bbm) jenis Pertalite yang dicampur air di SPBU 34.17106 karena motif utang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menuturkan, MA yang profesi sebagai kernet terlilit utang kepada salah satu rumah sakit.

“Awak mobil tangki inisial MA terlilit utang Rp 6,5 juta untuk bayar biaya rumah sakit,” kata Firdaus kepada wartawan dikutip Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, utang itu terjadi usai kematian istri MA.

“Istrinya meninggal dunia karena sakit, jadi biaya rumah sakitnya masih utang,” jelas Firdaus.

Berangkat dari utang itu, MA bersama rekan sopirnya yaitu NN nekat mengurangi muatan truk bbm yang mereka bawa.

Muatan itu selanjutnya mereka kuras sebanyak 1.800 liter dan dijual kepada EK (52), yang merupakan salah satu petugas keamanan di SPBU di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Aksi pencampuran Pertalite dengan air itu terjadi setelah sejumlah kendaraan mogok usai mengisi BBM di SPBU 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam.

Polisi selanjutnya bergerak cepat dan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah NN, MA dan EK.

Firdaus menuturkan, kronologi pencampuran BBM itu terjadi saat pelaku NN dan MA mengantar BBM ke salah satu SPBU di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Sopir dan kernet mengirimkan BBM ke SPBU 34.41341 dan menurunkan BBM jenis Pertalite ke sebanyak 8 kiloliter dari mobil tangki D 9538 YB yang berangkat dari pool terminal Cikampek,” ucap Firdaus.

Setibanya di Karawang, NN dan MA menawarkan BBM bermuatan Pertalite ke pelaku EK. Pelaku EK menerima tawaran itu dan selanjutnya pelaku NN dan MA menurunkan 1.800 liter Pertalite.

“EK dan MA kemudian memasang selan lisong ke dombak (ruang penyimpanan) dan mereka menerima uang Rp 14 juta dari pelaku EK,” ucap Firdaus.

Usai menurunkan ribuan liter Pertalite ke dombak, pelaku NN dan MA mencampurkan air ke dalam muatan Pertalite yang mereka bawa ke Bekasi.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu telah ditahan dan akan dijerat pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas pasal 55 tahun UU nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

  • Bagikan