Sebanyak enam dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu terdiri dari dugaan kampanye di rumah ibadah, politik uang (money politic) dan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK).
“(laporan yang diterima) 3 dugaan kampanye di tempat ibadah, 2 dugaan money politic dan 1 dugaan pelanggaran APK,” kataKomisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Rabu (23/10/2024).
Laporan dugaan pelanggaran di tempat ibadah terdiri dari 2 laporan ditujukkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 03, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe.
Kemudian ada satu dugaan laporan pelanggaran yang sama dari istri paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara – Sholihin.
Kemudian laporan dugaan money politic juga disampaikan untuk paslon nomor urut 1.
“Untuk peserta, ini masuk ke sengketa antar peserta karena saling meniban baliho dan tidak ada perusakan APK,” ujarnya.