Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di sektor perpajakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi “Si Jampang”, yang merupakan sistem jemput aktif manajemen piutang pajak.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah verifikasi piutang serta memaksimalkan fungsi penagihan dan pengawasan pajak daerah secara digital.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, mengungkapkan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penarikan piutang sektor perpajakan.
“Ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penarikan piutang sektor perpajakan,” ujarnya dikutip, Jumat (6/12/2024).
Jaoharul Alam mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam mengoptimalkan penarikan pajak daerah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Rasio pajak rendah dibanding kewajiban. Ini menunjukkan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan,” jelasnya.
Untuk itu, aplikasi “Si Jampang” dihadirkan dengan tujuan untuk memudahkan verifikasi piutang dan mendigitalisasi proses penagihan serta pengawasan pajak daerah.
Dengan sistem digital ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparan dan akuntabel,” tambah Jaoharul.
Ia juga optimistis bahwa penerapan aplikasi ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah pada tahun depan.
Aplikasi “Si Jampang” menargetkan untuk meningkatkan output penagihan piutang, bahkan sampai tuntas. Jaoharul berharap agar aplikasi digital ini dapat diimplementasikan dengan maksimal oleh seluruh pihak terkait.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Jaoharul menyebutkan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak dan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.
Peraturan Bupati Bekasi tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Jaoharul menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan di Kabupaten Bekasi.
“Untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Peraturan Bupati Bekasi ini,” ujar Jaoharul.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan bahwa aplikasi “Si Jampang” merupakan sistem berbasis daring yang bertujuan untuk memudahkan proses pengelolaan dan penagihan piutang pajak.
Aplikasi ini mempermudah petugas dalam mengumpulkan dan memproses data piutang, mempercepat proses pelaporan dan analisis, serta mengurangi jumlah piutang tertunda.
“Sistem ini juga mendorong disiplin wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah tepat waktu,” kata Ani.
Dengan adanya aplikasi “Si Jampang” ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat proses penarikan pajak yang akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang lebih optimal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.