Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang memiliki 28,1 gram sabu.
Penangkapan tersebut melibatkan dua pelaku, salah satunya masih buron.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah IBN (27).
IBN diamankan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 20.45 WIB, di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku.
Polisi mendapati pelaku tengah melakukan transaksi narkoba dengan modus tempel, yakni meletakkan sabu di sebuah pot tanaman untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Namun, sebelum transaksi selesai, pelaku langsung kami ringkus dengan barang bukti sabu tersebut,” ungkap Farlin, Minggu (22/12/2024).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip bening siap edar.
Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda dari tempat penangkapan.
Awalnya, polisi menemukan 0,5 gram sabu di kantong celana pelaku. Kemudian, 0,9 gram sabu ditemukan di pot tanaman yang berjarak sekitar lima meter dari lokasi penangkapan.
Sisanya, sebanyak 27,6 gram sabu ditemukan di kediaman pelaku di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah handphone merk OPPO Reno 2F dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.
IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang masih buron, berinisial KC.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.