KPK Bawa Buku dan Flashdisk dari Hasil Penggeledahan Rumah Hasto di Bekasi

Penyidik KPK membawa sejumlah barang dari kediaman Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi. Foto: Ist
Penyidik KPK membawa sejumlah barang dari kediaman Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi. Foto: Ist

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, pada Selasa (7/1/2025).

Dalam penggeledahan ini, KPK membawa sejumlah barang, termasuk sebuah flashdisk dan buku catatan kecil.

Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Johannes Tobing, mengonfirmasi barang-barang yang disita penyidik KPK.

“Yang dibawa cuma satu flashdisk dan buku kecil. Barang-barang ini, menurut penyidik, terkait dengan dugaan perkara yang melibatkan Harun Masiku,” ujar Johannes di lokasi penggeledahan.

Namun, Johannes tidak dapat memastikan isi flashdisk tersebut. Berdasarkan informasi dari penyidik, data dalam barang-barang tersebut diduga memiliki kaitan dengan pengembangan kasus yang menyeret nama Hasto.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.20 WIB dengan rombongan penyidik KPK tiba di lokasi menggunakan sembilan mobil Toyota Kijang Innova hitam dan satu mobil silver.

Mereka didampingi personel kepolisian bersenjata laras panjang dan anggota Satgas Partai PDIP, Cakra Buana.

Penyidik KPK juga memeriksa mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 1990 KZM yang berada di lokasi. Mengenakan sarung tangan, mereka memeriksa bagian depan hingga bangku belakang mobil.

Usai pemeriksaan mobil, penyidik melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Hasto hingga selesai sekitar pukul 18.17 WIB.

Hasto Kristiyanto Ditersangkakan

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelumnya, Hasto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (6/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya dengan alasan memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

“KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Jika Hasto kembali mangkir, penyidik berpotensi mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Tessa.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh rangkaian kegiatan HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.

“Kami memohon kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah tanggal 10 Januari 2025,” ujarnya.

Ronny menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum dan akan bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan kasus ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *