Warga Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, digegerkan oleh kasus pembunuhan ganda yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sunardi (44).
Pelaku tega membunuh istrinya, Almaidah (51), serta seorang debt collector, Sri Pujayanti (22). Jasad Almaidah ditemukan di dalam septic tank di rumah mereka, sementara jenazah Sri Pujayanti disembunyikan di balik spring bed.
Ketua RT 001/005, Misan (48), menyebut bahwa Sunardi selama ini dikenal sebagai sosok yang ramah dan tidak menunjukkan perilaku mencurigakan. Namun, beberapa tetangga justru mengungkapkan bahwa Sunardi adalah pribadi yang tertutup dan jarang bersosialisasi.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa Sunardi membunuh kedua korban dengan cara mencekik leher mereka menggunakan tangan dan kerudung. Setelah membunuh Almaidah, ia menyembunyikan jasad istrinya di dalam septic tank. Beberapa waktu kemudian, ia kembali melakukan pembunuhan terhadap Sri Pujayanti, yang saat itu datang untuk menagih utang.
Menurut keterangan polisi, Sunardi sempat berencana memasukkan jasad Sri Pujayanti ke dalam septic tank yang sama, namun aksinya gagal lantaran pihak keluarga korban mencari keberadaan Sri yang tidak kunjung pulang. Akibat panik, ia akhirnya menyembunyikan jasad Sri di balik spring bed yang disandarkan ke dinding kamar.
Detik-Detik Penangkapan Sunardi
Pada Senin (3/2/2025) dini hari, keluarga Sri Pujayanti bersama perwakilan koperasi tempatnya bekerja mendatangi Ketua RT untuk mencari keberadaan korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka menuju rumah Sunardi untuk melakukan pencarian. Sunardi awalnya bersikap kooperatif dan mengizinkan Ketua RT serta pihak koperasi untuk memeriksa rumahnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, Ketua RT Misan menemukan jasad Sri Pujayanti dalam posisi tengkurap di bawah spring bed. Menyadari hal tersebut, Sunardi berusaha melarikan diri ke arah kebun di sekitar rumahnya. Namun, setelah aksi kejar-kejaran, Ketua RT berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke rumah warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Tuntutan Hukum
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Edi Rianto, anak dari Almaidah, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia mengungkapkan bahwa sejak menikah dengan ibunya, Sunardi kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta memiliki kebiasaan berjudi dan berutang.
Hingga saat ini, polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap lebih lanjut motif pembunuhan ganda yang dilakukan Sunardi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.