Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas non-ASN yang melakukan tindakan di luar prosedur.
Oknum tersebut, bernama Siswanto, diketahui bersikap arogan dan diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara.
Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu Dishub untuk melakukan pemeriksaan internal.
Menurut Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, insiden ini terjadi pada 5 Maret 2025 di Jalan Margahayu, dekat rel kereta api Ampera.
Video yang menunjukkan tindakan oknum petugas tersebut diterima pada 13 Maret 2025, dan pemeriksaan internal segera dilakukan keesokan harinya.
“Oknum petugas terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, ketentuan, dan norma etika dalam melayani masyarakat,” jelas Budi, Selasa (18/3/2025).
Budi menegaskan bahwa tindakan Siswanto tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung oleh Dishub Kota Bekasi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada para petugas lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
Dishub Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja petugas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pelayanan yang lebih baik dan transparan,” tambah Budi.
Sebagai bentuk hukuman, Dishub Kota Bekasi memberikan sejumlah sanksi, antara lain:
Teguran tertulis sebagai hukuman disiplin.
Pencopotan jabatan dari Petugas Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi Staf Administrasi pada Seksi Penindakan LLAJ di Bidang Pengendalian dan Operasional.
Penarikan atribut petugas serta kendaraan operasional dinas.
Pemotongan gaji sebesar 5% selama empat bulan, mulai Maret hingga Juni 2025.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.