Bekasi  

Kembalikan Fungsi Irigasi, Pemkab Bekasi Layangkan Teguran ke Pemilik Bangli di SS Balong Tua Sukatani-Tambelang

Bekasi - Satpol PP Kabupaten bekasi melayangkan surat teguran resmi kepada para pemilik bangunan liar (bangli) yang menjamur di sepanjang sempadan Saluran Sekunder (SS) Balong Tua, membentang dari wilayah Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Satpol PP Kabupaten bekasi melayangkan surat teguran resmi kepada para pemilik bangunan liar (bangli) yang menjamur di sepanjang sempadan Saluran Sekunder (SS) Balong Tua, membentang dari wilayah Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama tim gabungan lintas instansi mulai menabuh genderang penataan ruang. Aparat mulai meluncurkan tahapan pra-penertiban dengan menggedor dan melayangkan surat teguran resmi kepada para pemilik bangunan liar (bangli) yang menjamur di sepanjang sempadan Saluran Sekunder (SS) Balong Tua, membentang dari wilayah Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang.

Operasi jemput bola di lapangan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menindaklanjuti draf surat teguran yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II selaku pemilik aset otoritas air.

“Hari ini kami bersama BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II, dan perangkat kecamatan menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangli di sepanjang SS Balong Tua sebagai tahapan sebelum penertiban fisik dimulai,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya dikutip Rabu (8/7/2027).

Surya membeberkan, draf area sterilisasi bangli ini tergolong cukup masif. Titik pembongkaran diproyeksikan membentang sepanjang 4,5 kilometer, dimulai dari area pintu Bendung Sungai Hilir (BSH) 1 di Kecamatan Sukatani hingga menembus batas wilayah Kecamatan Tambelang.

Seluruh lapak pedagang, bangunan liar, hingga hunian tanpa izin yang telanjur berdiri di atas tanah sempadan irigasi tersebut akan didata secara ketat sesuai dengan draf koridor hukum yang berlaku. Meski bertindak tegas, Satpol PP berjanji tidak akan asal gusur dan tetap mengedepankan draf pendekatan yang persuasif.

“Kami memastikan seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta sesuai prosedur. Ini agar masyarakat memiliki kesempatan waktu yang cukup untuk memahami dan menindaklanjuti sendiri draf surat teguran yang telah disampaikan,” urai Surya.

Langkah normalisasi ini dinilai sangat krusial. Selain urusan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), pembersihan bangli ini dicanangkan untuk mengembalikan fungsi asli saluran irigasi yang menyempit, memperlancar pasokan air ke sektor pertanian, serta memitigasi risiko luapan banjir tahunan akibat penyalahgunaan fungsi sempadan sungai.

Sinergi di lapangan juga dikawal ketat oleh pihak kewilayahan. Camat Sukatani, Agus Dahlan, mengonfirmasi bahwa penempelan dan penyerahan surat di draf lokasi tersebut berjalan kondusif. Langkah ini menjadi draf peringatan keras bagi warga bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam menata infrastruktur sumber daya air.

“Selain surat teguran untuk kali kedua dari PJT II, kami selaku pemerintah kecamatan turut menyampaikan draf surat pernyataan tertulis yang wajib ditandatangani oleh seluruh pemilik bangunan liar,” sahut Agus.

Pihak kecamatan menambahkan, setelah draf tahapan sosialisasi dan teguran kedua ini tuntas dalam waktu dekat, draf estafet penanganan kasus akan langsung diserahkan penuh kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk penerbitan Surat Peringatan (SP) resmi secara berjenjang (SP 1 hingga SP 3) sebelum akhirnya armada alat berat diturunkan ke lapangan untuk eksekusi pembongkaran fisik.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *