Bekasi  

Hore… Wali Kota Bekasi Sudah Bolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Hore... Wali Kota Bekasi Sudah Bolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan
Ilustrasi resepsi pernikahan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan. Kebijakan ini menyusul Kota Bekasi dalam masa transisi menuju Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

Rahmat menegaskan, kelonggaran dalam kegiatan mengundang kerumunan itu dengan berbagai catatan. Pemilik hajat, di wajibkan untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam pesta pernikahan.

“Sudah boleh, dengan melihat kondisi sekarang yang sedang adaptasi kebiasaan baru,” kata Rahmat, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga: Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban

Catatan lanjutan dalam ketegori ini, resepsi atau pesta yang digelar di sebuah gedung maka kapasitasnya harus separuh dari yang disediakan.

“Karena harus menjaga jarak, dan pihak tamu wajib memakai masker,” kata Rahmat.

Saat ini, tingkat reproduksi wabah Covid-19 di Kota Bekasi masih di bawah angka satu. Atau bisa dikatakan jauh menurun dibanding pada pertengahan April 2020.

Baca Juga: Sambut AKB, Meikarta Ubah Lahan Parkir jadi Drive Thru Dine In

“Sekarang kita masuk level dua atau zona kuning,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, jauh sebelumnya pada pertengahan April 2020 lalu, Pemerintah Kota Bekasi melarang warga untuk membuat pesta pernikahan. Para calon pengantin hanya dipersilahkan menikah, tetapi tidak membuat resepsi pesta.

Hingga, kini, kasus penyebaran corona di Kota Bekasi sudah mencapai 321 orang terkomfirmasi positif. Lalu untuk tingkat kesembuhan mencapai 264 orang. Sedang yang dirawat sebanyak 24 orang. Dan yang meninggal dunia sebanyak 33 orang.

(FIR)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *