Pemerintah Kota Bekasi menanggapi protes yang disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) soal proses lelang proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Plh. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi, Iim Halimi mengatakan jika proses Pengadaan Barang dan Jasa pada APBD Kota Bekasi telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Poin dalam PP 16 itu menerapkan prinsip-prinsip seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” kata Halimi, Selasa (14/5/2019) kepada gobekasi.id.
Ia mengemukakan, proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui tender atau e-tendering dan non tender atau e-purchasing/e-PL, dengan menggunakan sistem elektronik secara transparan dan terbuka.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) guna memungkinkan para pelaku usaha di manapun berada dapat mengakses dan mengikuti proses pengadaan barang/jasa.
“Sehingga memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha termasuk anggota Kadin,” ujar dia.
Dengan demikian, Halimi menegaskan jika kriteria dan penilaian kontraktor dalam proses Pengadaan Langsung (PL) sudah sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tenang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.
“Proses Pengadaan Barang/jasa melalui tender yg dilakukan secara elektronik telah memberikan ruang kepada peserta tender (termasuk kontaktor Kota Bekas) untuk berkompetisi dalam tender. Bagi peserta yang telah lulus evaluasi administrasi. Kualifikasi, teknis dan harga tentunya yang akan mendapatkan/memenangkan tender,” pungkasnya.
Baca: Kadin Protes Pemkot Bekasi: 3 Tahun Tak dapat Proyek APBD
Sebelumnya, Ketua Kadin Kota Bekasi, Choiril Astari atau karib disapa Oing mengungkapkan jika organisasinya tak mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi selama 3 tahun belakangan ini.
Hal itu menyebabkan para pengusaha khususnya para kontraktor atau jasa kontruksi yang notabene anggota Kadin tak mendapatkan penghasilan.
“Mereka (kontraktor anggota Kadin) tidak diberikan kesempatan untuk mengerjakan proyek-proyek APBD Kota Bekasi. Sebab, selalu dimenangkan oleh kontraktor luar Bekasi selama 3 tahun ini,” ungkap Oing, Kamis (2/5/2019) kepada gobekasi.id.
Dengan demikian, Oing mendesak agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) bekerja secara transparansi dalam proses lelang proyek.
Oing menduga adanya proses negosiasi diluar proses lelang antara ULP Pemerintah Kota Bekasi dengan para kontraktor di luar Bekasi.