Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bekasi Bakal Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat

  • Bagikan
Suasana pelaksanaan salat tarawih di Masjid Agung Al Barkah, Rabu (14/4/2021). Foto: Gobekasi.id
Suasana pelaksanaan salat tarawih di Masjid Agung Al Barkah, Rabu (14/4/2021). Foto: Gobekasi.id

Kasus Covid-19 di Kota Bekasi melambung tinggi. Karena demikian, Pemerintah Daerah Kota Bekasi akan mengevaluasi pelaksanaan ibadah shalat Jumat bagi umat muslim.

Kendati saat ini, Pemerintah Kota Bekasi belum memutuskan kebijakan pembatasan pelaksanaan shalat Jumat untuk menghindari penularan Covid-19.

“Nanti setelah minggu ini kita evaluasi, dua atau tiga hari ini kita evaluasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (26/6/2021) dikutip gobekasi.id.

Menurut dia, evaluasi itu bukan saja mengatur tentang pelaksanaan ibadah shalat Jumat. Namun keseluruhan ritual beribadah.

Diketahui, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas telah mengingatkan umat muslim agar tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali.

Anwar menyatakan hal itu sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

“Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat,” kata Anwar.

Di DKI Jakarta, MUI dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan shalat rawatib dan sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid.

Seruan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021. Seruan tersebut bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.

Ketentuan tersebut telah berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan pertimbangan.

(ADV/ESH)

  • Bagikan