Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menekan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak melakukan ganti rugi lahan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Bekasi Timur.
“Saya menolak usulan ganti rugi lahan Rusunawa itu dicairkan karena masih ada aduan pidana-nya,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring, Rabu (13/11/2023).
Penolakan itu pun sudah ia sampaikan pula pada rapat Banggar beberapa waktu lalu yang mana penggantian uang gantiu rugi lahan Rusunawa bekasi Timur diusulkan oleh Disperkimtan Kota Bekasi.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan jika keputusan seluruh anggota Banggar sudah bulat menolak melakukan ganti rugi lahan Rusunawa Bekasi Timur.
Memang, kata Arwis, terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pihak Pemkot Bekasi secara tanggung renteng membayar ganti rugi lahan Rusunawa.
“Tapi, saat itu kami menolak. Saya nggak mau diakhir masa jabatan saya ada masalah, teman-teman yang lain setuju dengan saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, M.Minin yang merupakan ahli waris dari Umun Bin Sinan melaporkan Jenan selaku ahli waris Siman dan Ersin Supriyadi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 263 KUHP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer laporan, 156/K/II/201/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dasar pelaporan karena diketahui bukti girik dipergunakan Jenih, Ponah dan Onang (ahli waris Siman) berbeda-beda sampai ada 3 girik dalam satu hamparan tanah yang sama.
Ini mereka ajukan sebagai dasar menggugat di PTUN Bandung pada tahun 2015 menggunakan girik C182 tahun 1965 yang dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya setelah itu pada tahun 2016 mengajukan Girik C182 yang berbeda lagi dengan C182 atas nama Siman keluaran tahun 1980. Namun girik tersebut tidak diakomodir untuk dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya.
Akhirnya mereka melakukan gugatan Perdata di PN Bekasi dengan girik C.182 atas nama Siman keluaran tahun 1972. Kejanggalan-kejanggalan tersebut dimana dalam satu hamparan terdapat 3 girik berbeda.
(Advertorial)