Dipanggil BKPPD, Lurah Pekayon Bantah Kabar Pelecehan Seksual

  • Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

Lurah Pekayon Jaya berinisial RJ dipanggil oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi pada, Kamis (4/3/2021).

Pemanggilan RJ adalah buntut dari kasus dugaan tindak pelecehan sesksual terhadap pedagang warung wanita berinisial ER (24).

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah melalui keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa RJ membantah soal kabar miring yang menimpa dirinya.

“Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak BKPPD Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Sayekti.

Sayekti juga menyampaikan jika RJ telah mendapatkan pembinaan oleh BKPPD Kota Bekasi.

Pembinaan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“RJ menyatakan bahwa dirinya kelak akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai, dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya,”pungkasnya.

Sebelumnya, RJ diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pedagang warung berinisial ER (24).

Kasusnya kini sedang ditangani Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa tujuh saksi. Saksi itu merupakan suami korban dan enam staf kelurahan.

(YUN)

  • Bagikan