MA Tolak Kasasi Vonis Mati Haris Simamora, Si Pembunuh Satu Keluarga

  • Bagikan
Terdakwa Harris Simamora saat memeragakan rekontruksi pembunuhan satu keluarga
Terdakwa Harris Simamora saat memeragakan rekontruksi pembunuhan satu keluarga

Pengajuan kasasi oleh terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora ditolak oleh mengajukan kasasi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi di situs MA, sebagaimana dikutip Gobekasi.id, Jumat (4/12/2020).

Majelis Hakim diketuai oleh Burhan Dahlan dengan didampingi hakim anggota Hidayat Manao dan panitera Pranata Subhan. Putusan  dibacakan majelis hakim pada 29 Januari 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa perbuatan Harris membunuh satu keluarga di Bekasi tidak dilakukan secara spontan dan seketika. Harris dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga beranggotakan empat orang di Bekasi tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, terang dan jelas terdapat waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan atas perbuatan yang akan dilakukannya itu,” kata majelis hakim.

“Dan Terdakwa memutuskan untuk membunuh para korban dengan cara-cara tersebut di atas. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa incasu tidak melanggar dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP,” lanjut majelis hakim.

Sebelumnya, Harris melalui kuasa hukumnya, Alam Simamora mengajukan banding atas vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/7/2019) lalu.

Surat pengajuan kasasi ke MA telah dilayangkan pada November 2019 lalu. Pihak terdakwa keberatan dan meminta agar MA mempertimbangkan putusan vonis pidana mati kepada kliennya.

Sebab, kuasa hukum Harris menilai bahwa yang dilakukan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu dilakukan secara spontan dan tanpa ada rencana.

Sebagaimana diketahui, Kasus pembunuhan satu keluarga ini, sempat menjadi perhatian publik, saat sekeluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).

Empat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).

Pelaku Harris Simamora didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 ayat (1) ketiga. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) ketiga, lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim saat itu di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.

Terdakwa juga disebut telah mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

(FIR)

  • Bagikan